Hukum Hukum Buang Hajat, Beristinja' Dan Beristijmar







HUKUM HUKUM BUANG HAJAT, BER ISTINJA' DAN BER ISTIJMAR


Hal Hal Yang Diwajibkan Buang Hajat

  1. Menutup aurat agar tidak terlihat oleh orang lain. Rasulullah saw bersabda, "menutupi aurat dari pandangan jin dan manusia saat buang hajat dapat dilakukan dengan mengucapkan "Bismillah" ketika akan masuk kamar kecil.
  2. Berupaya agar tidak kena najis dan kotoran, dan jika terkena kotoran segera mencucinya. Rasulullah saw pernah berjalan melewati dua kuburan lalu beliau berkata, "kedua penghuni kubur ini sedang disiksa namun bukan karena keduanya melakukan dosa besar, salah satunya disiksa sebab ia tidak membersihkan dirinya dari najis setelah ia kencing." Berintinja atau beristijmar. Anas bin malik berkata, "Rasulullah saw pernah buang air besardikamar kecil lalu aku membawakan seember air, dan beliaupun beristinja' dengan air tersebut."
Hal Hal Yang Di Larang Saat Buang Hajat.

  1. Menghadap atau membelakangi kiblat, terutama ketika sedang buang hajat di alam terbuka. Sabda Rasulullah saw, "Jika seorang Diantara kalian sedang buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke utara dan selatan."
  2. Buang hajat dijalan, temoat berteduh atau tempat perkumpulanmereka. Rasulullah saw bersabda, "hindarilah dua penyebab laknat manusia, para sahabat bertanya, "apa maksud kedua penyebab laknat wahai Rasulullah saw? Beliau menjawab, "Salah satunya adalah buang hajat dijalanan atau temoat berteduj manusia."
  3. Buang hajat di air yang tenang, tidak mengalir, seoerti temoat air yang digunakan untu mandi, berdasarkan sabda Rasulullah saw, " Janganlah salah satu diantara kalian buang hajat di air yang tergenang, kemudian mandi ditempat itu."
  4. Masuk toilet sambil membawa mushaf, karena menhandung insur penghinaan kepada Ayat ayat Alloh SWT.
Hal Hal Yanh Di Sunahkan Saat Buang Hajat.
  1. Menjauh dari pandangan manusia, terutama di ruang terbuka.
  2. Disunahkan membaca doa yaitu, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِاللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث  "Dengan nama Allah SWT, Ya Allah lindungilah diriku dari pandangan jin laki laki dan perempuan,"
  3. Mendahulukan kaki saat masuk toilet dan mendahulukan kaki kanan saatkeluar.
  4. Ketika keluar di sunnahkan mengucapkan غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ : "Ghufranaka" Aku memohon ampunan Mu ya Allah.
Hal Hal Yang Di Makruhkan Saat Buang Hajat.
  1. Berbicara saat buang hajat atau memanggil orang lain, Hadist Ibnu 'Umar menyebutkan, seseorang pernah beroapasan dengan Rasulullah saw dia mengucapkan sallamkepada Rasulullah saw, namu Belia tidak menjawabnya."
  2. Membawa tulisan tulisan mengandung dzikir ke dalam toilet, kecuali di khawatirkan seseorang akan mencurinya karena Rasulullah saw setiap masuk ketoilet, senantiasa melepas cincinya.
  3. Memeganh alat kelamin dengan tangan kanan, atau beristinja' dan beristijmar dengan tangan kanan. Rasulullah saw bersabda, "Janganlah enhkau menyentuh kemaluanmu dengan tangan kanansaat engkau kencingdah jangan oulaengkau mencucinya dengan tangan kanan."
  4. Buang hajat ditempat tempat tertutup.
Hukum Kencing Berdiri

Rasulullah saw melarang seseorang kenving demgan berdiri, namun jika ia merasa aman dari percikan air kencingnya maka di bolehkan, Huzaifah mengatakan "Rasulullah saw pernah mendatangi subaathah lalu beliau kencing berdiri." Ibnu Munzir berkata: saya lebih menyukai kencing duduk, dan kencing berdiri hukumya mubah.
Sedangkan kencing di air yang tenang mengakibatkan serangan penyakit Schistosoma yang di picu oleh virus yang berasal dari sejeniscacing yang disebut sebagai "pemecah berdarah bagi fisik"

Al istinja' dan Al istijmar

Al istinja' adalah membersihkan najis di bagian qubul atau dubur menggunakan air sedangkan Al Istijmar adalah membersihkan najis di bagian qubul atau dubur dengan batu atau sejenisnya.
Hukum Al Istinja' dan Al Istijmar, Istinja' merupakam salah satu oerintah Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah saw pernah masuk ke kamar kecil untuk buang air besar, lalu aku membawakan kepadanya seember air dan beliaupun ber istinja' dengan air tersebut."

Dibolehkan juga ber istijmar degan dua syarat:
  1. Najis yang keluar tidaj melebihi batas kebiasaan atau tidak menyebar.
  2. Hendaknya ber istijmar di lakukan sebanyak tiga kaliusapan atau lebih agar najis yang keluar benar benar telah suci.
Syarat-syarat benda yang digunakan beristijmar. 
  1. benda tersebut harus bersih dan tidak tercampur dengan najis
  2. benda tersebut dihalalkan untuk digunakan beristinjmar
  3. benda tersebut dapat membersihkan tempat yang terkena najis
  4. benda tersebut bukan tulang dan bukan pula kotoran binatang yang telah kering Salman Al Farisy berkata, "Rasulullah SAW melarang kami menghadap kiblat saat kencing maupun saat berak, tidak pula beristinja dengan tangan kanan tidak juga beristinja kurang dari 3 batu dan tidak pula menggunakan tulang atau kotoran binatang yang telah kering
  5. benda tersebut bukan sesuatu yang berharga seperti makanan atau kertas yang terdapat tulisan didalamnya 
Di antara benda yang boleh digunakan beristijmar adalah batu, tisu, daun, kayu atau kain.
Demikianlah penjelasan sekelumit tentang Hukum Hukum Buang Hajat menurut hadist, semoga bermanfaat bagi kita semua mudah mudahan Alloh SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah Nya kepada kita sekalian, Aamiin Ya Rabbal Alamin..

Sumber: BUKU FIQIH Dr. Abdullah Bahammam
     



  

No comments:

Post a Comment