Hukum Hukum Mengusap Khuuf, Kaos Kaki, Gips, Perban dan Plester
Khuuf adalah;
Alas kaki yang terbuat dari kulit Kaos kaki maksudnya Kain yang digunakarn untuk menutupi kaki.
Hukum Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki
Dibolehkan mengusap khuuf dan kaos kaki sebagaiman disebutkan dalam banyak hadits, diantaranya, diriwayatkan dari Anas bin Malik ketika ia ditanya tentang hukum mengusap khuf ia berkata, "Rasulullah saw pernah mengusap keduanya."
Syarat-Syarat Sahnya Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki
- Sebelum memakainya seseorang telah berwudhu Al Mughirah berkata,"saya pernah bersafar bersama Rasulullah, lalu akun menunduk untuk melepaskan khuuf yang dipakainya, lalu beliau bersabda, "biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci, dan beliaupun mengusap khuufnya,"
- Khuuf dan kaos kaki tersebut hendaknya menutupi saja kaki sampai mata kaki.
- Keduanya hendaknya terbuat dari barang yang suci.
- Keduanya terbuat dari benda yang halal dan bukan sesuatu yang diharamkan seperti kain sutra bagi kaum pria.
- Hendaknya mengusap khuuf dan kaos kaki hendaknya dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Rasulullah , yaitu bagi Mugiim (orang yang tidak musafir) selamaM sehari semala, dan bagi musafir selama 3 hari 3 malam.
- Kebolehan mengusap hanya ditujukan bagi hadats kecil dan bukan hadats besar. Dari Shafwaan bin 'Assal ia berkata, "Rasulullah pernah memerintahkan kepada kami saat kami bersafar untuk mengusap khuuf selama 3 hari 3 malam baik bolel setelah berak, kencing atau setelah bangun tidur, mala kecuali jenabah."
Jadi, bagi orang yang junub,diharuskan melepaskan khuuf dan kaos kakinya saat ia mandi setelah itu barulah ia boleh mengusapnya kembali
Cara Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki
la cukup membasahi kedua tangannya lalu mengusap di bagian atas khuf atau kaos kakinya, mulai dar ujung jari kaki sampar Cara dimula kali ja atau k ia men waktu usapan Set kakiny ia terke ke betis sebanyak satu kali. Kaki kanan diusap dengan tangan kanan demikian pula kaki kiri diusap dengansebela tangan kiri Khuuf dan kaos kaki bagian bawah dan bagian tumit tidak diusap. Ali berkata, jika seandainya agama ini hanya berlandaskan logika semata, maka seharusnya bagian bawah khuf lebih pantas diusap daripada bagian atasnya, akan tetapi aku permah melihat Rasulullah mengusap bagian atas khufnya saja,"
Masa Bolehnya Mengusap Khuuf dan Kaos
Kaki Sehan'semalam bagi muqiim (bukan musairi) dan 3 hari 3 malam bagi mushafir.
Ali berkata: Rasulullah saw telah menetapkan bolehnya mengusap khuf bagi musafir selama 3 han 3 idur malam, sedang bagi muqim selama sehari semalam."
Cara Menghitung Waktu
Waktu bolehnya mengusap khuuf atau kaos kaki dimulai sejak seseorang mengusap keduanya pertama sampai kali . jadi jika seseorang berwudhu' lalu memakai khuuf atau kaos kaki kemudian ia terkena hadats kecil darn ia mengusap khuuf atau kaos kakinya saat itu maka waktu mengusap khuuf atau kaos kaki dimulai setelah usapan pertama kali.
Sebagai contoh. Ali berwudhu lalu memakai kaos kakinya kemudian shalat subuh. Jam sepuluh pagi kanan an ki kiri ia terkena hadats kecil (kencing misalnya), pada jam dengan sebelas siang ia hendak melaksanakan shalat dhuha, lalu ia berwudhu, namun ia tidak mencucui kedua kakinya, ia hanya mengusap kaos kakinya, makan ia boleh hanya mengusap kaos kakinya setiap kali berwudhu sejak jam sebelas siang sampai jam sebelas siang di hari esok, kalau ia muqim. Dan kalau ia musafir maka boleh selama 3 hari 3 malam.
Hal-Hal yang Membatalkan bolehnya Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki
- Berakhirnya waktu mengusap Khuf dan kaos kaki
- Melepaskan kedua kaos atau salah satu kaos kaki Dalil yang dikenakan
- Ketika seseorang dalam hadats besar Dari Shafwaan bin Assal berkata: kami diperintahkan oleh Rasulullah saw ketika kami bersafar untuk mengusap khuf kami dan tidak melepaskannya selama 3 hari 3 malam baik karena kencing, berak terkena atau kentut, kecuali jenabah (junub)
Hukum Mengusap Gips, Perban Dan Plaster
Gips adalah Sesuatu yang dipasang untuk melindungi anggota tubuh yang patah, sedangkan Perban adalah Kain atau sejenisnya yang di pasang melingkar membalut luka untuk tujuan pengobatan.
Plaster adalah Sesuatu yang dilengketkan pada luka untuk tujuan pengobatan
Dalil bolehnya Mengusap Gips dan Sejenisnya
Dari Jabir ia berkata, "kami pernah bersafar dan dalam perjalanan salah seorang diantara kami ak terkena batu dan melukai kepalanya dan pada malam harinya la mimpi basah, ia pun bertanya kepada para sahabat seraya berkata, "menurut kalian, adakah keringan bagiku untuk bertayammum saja? para sahabat menjawab, "kami tidak melihat ada keringanan bagimu jika engkau masih mampu menggunakan air. Lalu ia mandi dan meninggal dunia. Ketika kami bertemu Rasulullah saw , kami menceritakan kejadian itu kepadanya, dan beliau berkata, "mereka telah membunuhnya, mengapa kalian tidak bertanya jika kalian tidak tahu, karena obat kebodohan adalah bertanya, bagi orang tersebut cukup ia bertayammum kemudian ia menutupi lukanya dengan sehel lalu ia mengusapnya dan menyiram bagian tu yang lain,"
Syarat-Syarat bolehnya engusap Gips, Perban, dan Plaster
- Hendaknya pasangan gips dan perban tidak melewati batas luka yang akan diobati atau batas yang semestinya.
- Memasang gips atau perban dalam keadaan suci bukan sebuah keharusan sebagaimana ia juga tidak memiliki batasan waktu. Selama orang tersebut masih memerlukan gips atau perban untuk mengobati lukanya maka selama itu pula ia boleh mengusap keduanya baik karena hadats kecil maupun hadats besar.
- Khusus untuk perban dan plester yang mudah dilepaskan maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a. Jika ia mudah dilepas untuk mencuci bagian sekitar luka dan tidak menimbulkan efek negatif atau terlambatnya prosese penyembuhan maka ia harus melepaskannya dan mencuci bagian tubuh sekitar luka.
b. Jika perban atau plaster tersebut sulit dilepaskan untuk mencuci bagian tubuh sekitar luka walaupun tanpa menimbulkan efek negatif maka ia cukup mengusapnya.
Tata Cara Mengusap Gips dan Perban
Jika seorang yang berwudhu hendak mencuci anggota wudhu yang terbalut oleh gips atau perban maka ia cukup mengusap gips dan perban tersebut dan mambasuh anggota wudhu yang tidak terbalut. Namun jika bagian tubuh yang terbalut buka anggota wudhu maka tidak perlu di usap. Contohnya: kaki ali diperban mulai dari mata kaki sampai ke betis, maka ali cukup mengusap perban yang membalut bagian mata kaki dan tidak perlu mengusap perban bagian betisnya.
No comments:
Post a Comment