Najis menurut bahasa adalah kotoran sedangkan najis menurutistilah syar'i adakah kotoran yang wajib dicuci menurut perintah syariat
Macam Macam Najis.
1. Air Kencing Dan Kotoran Manusia
Hal ini di dasarkan pada hadist seorang arab badui yang pernah kencing di masjid lalu Rasulullah saw berkata kepadanya, "tempat ini adalah masjid yang tidak boleh dikotori dengan air kencing maupun kotoran manusia, karena tempat ini hanya di gunsksn untuk berzikir kepada Allah SWT dan mendirikan shalat serta membaca Al Quran."
2. Darah Haid
Khaulah Binti Yasaar mendatangi Rasulullah saw dan berkata,"wahai Rasulullah aku hanya memiliki selembar sarung , aku memakainya sekalipin sedang haid, Rasulullah saw bersabda," kalau engkau telah bersih dari haidmu, maka cucilah tempat keluarnya darah haid tersebut lalu shalatlah menggunakan pakaianmu itu."
Semua darah selain darah haid hukumnya suci, baik yang mengalir ataupun tidak. Dalam sebuah riwayat , ada seorang musyrik yang pernah menombak muslim lain yang sedang shalat, kemudian ia mencabut tombak tersebut dan ia melanjutkan shalatnya sementara darahnya terus mengalir.
3. Air Kencing Dan Kotoran Binatang Yang Haram Dimakan
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'uud radiallahu anhu,"Suatu ketika Rasulullah buang air besar, lalu beliau memintaku memberinya tiga buah batu, namun aku hanya menemukan dua buah batu, aku terus mencari batu yang ke tiga namun tidak aku dapatkan. lalu aku menggambil kotoran hewan yang sudah kering dan membawanya kepada Beliau, beliau mengambil dua buah batu tersebut dan membuang kotoran hewan yang telah kering seraya berkata."Kotoran ini adalah riksun."
4. Bangkai
Yaitu semua binatang yang mati bukan karena disembelih secara syar'i.
Alloh SWT berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --
karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al An'aam:145)
Potonan daging yang diambil darinhewan hidup sebelim di dembelih termasuk bangkai.
Beberapa Pengecualian Bangkai
Hadist Rasulullah saw,"dihalalkan bagi kita memakan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. sedangkan dua jenis darah yaitu hati dan limpa."
Bangkai yang tidak bernyawa seperti lalat
Rasulullah saw bersabda,"Jika seekor lalat hinggap diminuman kalian, maka tenggelamkanlah dan keluarkanlah, karena di satu sayapnya ada penawar bagi penyakit yang dibawa oleh sayap yang lainnya."
5. Daging Babi
Alloh SWT berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --
karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al An'aam:145)
6. Liur Anjing
Sabda Rasulullah bersabda:
Bersihkan bejana kalian jika di jilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah.
7. Madzi
Yaitu, cairan berwarna putih bening dan lengket yang keluar saat melakukan pemanasan pra sexs atau ketika membayangkan aktifitas sexs. keluarnya tidak disertai dengan rasa nikmat dan tidak pula terpancar serta tidak memicu perasaan lemas setelah keluar, bahkan kadang keluarnya tidak berasa.
Rasulullah saw bersabda ketika Ali Bin Abi Thalib bertanya seputar madzi. beliau menjawab berwudhulah dan cucilah kemaluanmu.
8. Wadi
yaitu cairan putih yang keluar setelah kencing.
Sucinya Air Mani
Air mani adalah cairan kental yang keluar di sertai perasaan nikmat dan terpancar, memicu perasaan lemas setelah keluar dan baunya seperti telur busuk. hukumnya suci, karena sekiranya ia dianggap najis niscaya Rasulullah saw akan menyuruh menyucinya.
Cara membersikkannya cukup dicuci jika ia masih basah dan dikerik ktika telah kering. Sebagaimana hadist yang telah diriwayatkan 'Aisyah mengatakan," Rasulullah saw biasa mencuci air mani yang menempel pada pakaiannya kemudian ia pergi untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya sering melihat bekas cuciannya." Dalam riwayat Muslim disebutkan 'Aisyah berkata,"aku biasa mengerik air mani dari Rasulullah saw kemudian ia memakainya untuk melaksanakan shalat."
Sumber Dari FIQIH Dr Abdullah Bahammam.
No comments:
Post a Comment