Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah
bersih dan suci dari segala bentuk kotoran sedangkan thaharah menurut istilah syar'i
adalah mengangkat dan menghilangkan kotoran dari najis.
Pembagian Thaharah.
1. Thaharah Maknawiyah
Bersihnya hati dari bentuk
kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit penyakit hati lainnya.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ
نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ
عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
إِنْ شَاءَ ۚ
إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai orang orang yang
beriman sesungguhnya orang orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka
mendekati masjisilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi
miskin, maka Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari
karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah SWT Maha mengetahui Lagi
Maha Bijaksana. " (At Taubah: 28)
Rasullah Saw bersabda:
"Orang orang mukmin itu bukan najis"
2. Thaharah
Hissiyah (Secara Fisik)
Adahah sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis
yang terbagi ke dalam dua bagian yaitu:
A. Suci Dari Hadats
Hadats adalah sesuatu yang
melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkan terhalang melaksanakan
ibadah sebelum ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain lain.
Hadats terbagi menjadi dua,
yaitu:
Hadats Kecil
Yaitu kondisi yang mengharuskan
seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah) seperti buang air kecil, buang
air besar, dan pembatal wudhu lainnya. Adapun cara bersucinya adah dengan
berwudhu.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُم
إِلَى الْكَعْبَيْنِ
" Hai orang orang yang
beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan usaplahkepalamu serta basuhlah kakimu sampai
mata kaki" (Al Maidah: 6)
Hadats Besar
Yaitu kondisi yang mengharuskan
seseorang mandi (sebelum melaksanakan ibadah) seperti junub, haid dan lainnya.
Cara bersuci dari hadast besar adalah mandi
Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu junub, maka mandilah..." (Al
Maaidah: 6).
B. Suci Dari Najis
Menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap
muslim.
Allah SWT berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu,
bersihkanlah." (Al Mudatstsir: 4)
Rasulullah bersabda: "Buang air kecil merupakan
penyebab yang paling banyak mendatangkanazab kubur
Hadist Rasulullah yang lain,
"Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya.
Jika ia melihat kotoran melekat oada sandalnya, hendaknya ia bersihkan lalu ia
pakai saat shalat.
Air
Jenis Jenis Air
1. Air Thahur (Suci Dan Mensucikan)
Yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya walaupun
telah tercampur dengan benda najis.
Contoh:
A. Air Muthlaq
Yaitu air yang tidak berubah dalam bentuk dasarnya baik air
yang turun darilangit seperti hujan, salju dan embun, atau air yang mengalir
seperti air laut air sungai air hujan dan aur sumur.
Allah SWT berfirman:
وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dialah yang meniupkan angin
(sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan);
dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,
Allah SWT juga berfirman:
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
(Ingatlah), ketika Allah
menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan
menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu
dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu).
Rasulullah saw berdoa sambil mengucapkan, "Ya Allah
bersihkanlah aku dari dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun"
Beliau juga bersabda berkenaan dengan aur laut
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya"
B. Air Musta'mal
(Yang Telah Digunakan)
Yaitu air yang menetes dari
anggota badan orang yang berwudhu atau mandi. Diperbolehkan menggunakan air
tersebut untuk bersuci. Berdasarkan riwayat yang shahih dari Ibnu Abbaas
"Beberapa istri Rasulullah saw pernah mandi menggunakan jufnah (bejana)
lalu Rasulullah saw hendah berwudhu dengan air di bejana tersebut, kemudian
istrinya berkata,"wahai Rasulullah saw saya tadi mandi junub menggunakan
air itu", lalu beliau bersabda, "sesungguhnya air ini tidak
berjunub."
C. Air Yang Bercampur Dengan Benda Yang Suci.
Yaitu air yang tercampur dengan
benda yang bersih dan suci seperti tercampur dengan dedaunan, atau tanah, atau
karat tempat penampungan air. Namum benda tersebut tidak mengubah sifat air
tersebut. Berdasarkan sabda Rasullah kepada para wanita para wanita yang sedang
mengurus jenazah putrinya,"Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau
lebih dari itu jika diperlukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun
bidara dan taburkan kapur barus pada siraman terakhir."
D. Air Yang Tercampur dengan Najis Namun tidak mengubah
sifatnya.
Yaitu air yang telah tercampur
dengan benda najis seperti air kencing, bangkai atau selainnya namun tidak
mengubah salah satu sifat air tersebut.
Air semacam ini tetap dianggap suci berdasarkan hadist
Rasulullah saw tentang sumur Budha'ah,
“Sesungguhnya air itu tetap suci dan tidak dinajisi oleh
benda apapun."
Maksudnya, manusia saat itu
membuang kotoran di pinggir sumur, dan terkadang air hujan membawa kotoran
tersebut ke dalam sumur, akan tetapi debit air sumur yang tinggi sehingga tidak
terpengaruh oleh kotoran tersebut dan tidak oula berubah bentuk dan sifatnya.
2. Air Najis
Yautu air yang tercampur dengan
benda najis dan mengubah bentuk dan sifat air tersebut, baik bau, rasa atau
warnanya. Air semacam ini adalah najis berdasarkan ijmaa' (kesepakatan) ulama
haram digunakan.
No comments:
Post a Comment