Thaharah Dan Air





Thaharah

Thaharah menurut bahasa adalah bersih dan suci dari segala bentuk kotoran sedangkan thaharah menurut istilah syar'i adalah mengangkat dan menghilangkan kotoran dari najis.

Pembagian Thaharah.

1. Thaharah Maknawiyah

Bersihnya hati dari bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit penyakit hati lainnya.
Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ
  إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Hai orang orang yang beriman sesungguhnya orang orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati masjisilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah SWT Maha mengetahui Lagi Maha Bijaksana. " (At Taubah: 28)

Rasullah Saw bersabda:

"Orang orang mukmin itu bukan najis"

2. Thaharah Hissiyah (Secara Fisik)

Adahah sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam dua bagian yaitu:

A. Suci Dari Hadats

Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkan terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain lain.
Hadats terbagi menjadi dua, yaitu:

Hadats Kecil

Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah) seperti buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu lainnya. Adapun cara bersucinya adah dengan berwudhu.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى

الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُم

إِلَى الْكَعْبَيْنِ
 
" Hai orang orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplahkepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata  kaki" (Al Maidah: 6)

Hadats Besar

Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi (sebelum melaksanakan ibadah) seperti junub, haid dan lainnya. Cara bersuci dari hadast besar adalah mandi
 Allah SWT berfirman:

"Dan jika kamu junub, maka mandilah..." (Al Maaidah: 6).

B. Suci Dari Najis

Menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap muslim.

Allah SWT berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
 "Dan pakaianmu, bersihkanlah." (Al Mudatstsir: 4)

Rasulullah bersabda: "Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkanazab kubur
Hadist Rasulullah yang lain, "Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya. Jika ia melihat kotoran melekat oada sandalnya, hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat shalat.

Air

Jenis Jenis Air

1. Air Thahur (Suci Dan Mensucikan)

Yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya walaupun telah tercampur dengan benda najis.
Contoh:

A. Air Muthlaq

Yaitu air yang tidak berubah dalam bentuk dasarnya baik air yang turun darilangit seperti hujan, salju dan embun, atau air yang mengalir seperti air laut air sungai air hujan dan aur sumur.
Allah SWT berfirman:

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,

Allah SWT juga berfirman:

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ

(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu).

Rasulullah saw berdoa sambil mengucapkan, "Ya Allah bersihkanlah aku dari dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun"

Beliau juga bersabda berkenaan dengan aur laut

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya"

B. Air Musta'mal (Yang Telah Digunakan)

Yaitu air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi. Diperbolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci. Berdasarkan riwayat yang shahih dari Ibnu Abbaas "Beberapa istri Rasulullah saw pernah mandi menggunakan jufnah (bejana) lalu Rasulullah saw hendah berwudhu dengan air di bejana tersebut, kemudian istrinya berkata,"wahai Rasulullah saw saya tadi mandi junub menggunakan air itu", lalu beliau bersabda, "sesungguhnya air ini tidak berjunub."

C. Air Yang Bercampur Dengan Benda Yang Suci.

Yaitu air yang tercampur dengan benda yang bersih dan suci seperti tercampur dengan dedaunan, atau tanah, atau karat tempat penampungan air. Namum benda tersebut tidak mengubah sifat air tersebut. Berdasarkan sabda Rasullah kepada para wanita para wanita yang sedang mengurus jenazah putrinya,"Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika diperlukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara dan taburkan kapur barus pada siraman terakhir."

D. Air Yang Tercampur dengan Najis Namun tidak mengubah sifatnya.

Yaitu air yang telah tercampur dengan benda najis seperti air kencing, bangkai atau selainnya namun tidak mengubah salah satu sifat air tersebut.
Air semacam ini tetap dianggap suci berdasarkan hadist Rasulullah saw tentang sumur Budha'ah,

“Sesungguhnya air itu tetap suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun."

Maksudnya, manusia saat itu membuang kotoran di pinggir sumur, dan terkadang air hujan membawa kotoran tersebut ke dalam sumur, akan tetapi debit air sumur yang tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh kotoran tersebut dan tidak oula berubah bentuk dan sifatnya.

2. Air Najis

Yautu air yang tercampur dengan benda najis dan mengubah bentuk dan sifat air tersebut, baik bau, rasa atau warnanya. Air semacam ini adalah najis berdasarkan ijmaa' (kesepakatan) ulama haram digunakan.

No comments:

Post a Comment