TRADISI PALANG PINTU ACARA PERNIKAHAN ORANG BETAWI




Palang pintu jalan enam pengasinan ini tidak jauh bedanya dengan palang pintu betawi laenya yaitu tradisi seni bela diri betawi yang biasanya untuk membuka jalan untuk masuk ke daerah laen untuk acara pernikahan atau perkawinan seseorang sekedar untuk menghibur dan memeriahkan acara tersebut disaat menerima besan pengantin pada umumnya. palang pintu jalan enam pengasinan tidak asing lagi namanya bagi jawara jawara betawi yang sudah tersohor.
Tradisi palang pintu menyimbolkan ujian yang harus dilalui mempelai laki-laki untuk meminang pihak perempuan. Jawara dari daerah asal laki-laki harus bisa mengalahkan jawara yang berasal dari daerah tempat tinggal perempuan. Hal ini sesuai dengan pelaksanaannya di mana rombongan mempelai laki-laki harus melewati hadangan tantangan yang diberikan oleh pihak perempuan.
Sementara itu, berbalas pantun dimaknai sebagai manifestasi dari diplomasi. Palang Pintu juga berfungsi untuk mendekatan hubungan antar kampung dan antar keluarga.
Saat ini, banyak di antara generasi muda yang melupakan kebudayaan Betawi. Oleh karena itu, perlu adanya peran anak muda yang bisa merawat dan melestarikan kebudayaan tersebut.
Untuk acara perkawinan, tradisi palang pintu berguna untuk menguji ilmu dari pengantin laki-laki untuk berani mempersunting mempelai perempuan. Pada dasarnya, jawara suatu daerah pasti akan menguji kemampuan kita sebagai pendatang setiap kita pergi ke kampung lain. “Jika nggak bisa kalahin jawara dia nggak boleh kawin, ujar Aslenk sambil ketawa.
Pada tradisi ini, terdapat beberapa orang yang melakukan proses tersebut. Terdiri atas dua jagoan dari pihak perempuan, satu jagoan dari pihak laki-laki, satu orang juru pantun dari masing-masing pihak, tiga pembaca shalawat dustur, satu pembaca sike, dan tim musik yang memainkan alat musik Rebana Kecimpring untuk mengiringi mempelai laki-laki.
Syarat utama mempelai laki-laki mempersunting mempelai perempuan ada dua, yaitu bisa mengalahkan jawara dan pintar dalam mengaji. Laki-laki jika berada dirumah berkewajiban untuk pandai mengaji agar bisa menjadi kepala keluarga yang baik. Sementara diluar, laki-laki haruslah pandai bersilat agar bisa melindungi keluarganya. “Tidak boleh asal mukul saja, makanya harus belajar ngaji sebelumnya” ungkap Adit. Dengan hal itu, kita dapat mengetahui kualitas pengantin laki-laki.
Dalam tradisi palang pintu juga terdapat unsur bela diri, yaitu silat. Jenis yang dipakai adalah silat cingkrik dari wilayah Rawa Belong, daerah Sukabumi Utara dan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sekilas terlihat seperti tarian, akan tetapi kecepatan tangan dan kaki membuat kita yakin seperti sungguhan. Silat Cingkrik sendiri merupakan murni bela diri, namun sekarang ini ia juga digunakan sebagai seni pertunjukan.

TATA CARA MANDI MENURUT ISLAM

Mandi 
Daftar Bahasan
 Pengertian Mandi
 Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
  • Keluarnya Sperma
  • Jima (Bersenggama)
  • Masuk Islam
  • Berhentinya Darah Haid
  • Meninggal Dunia 
Tata Cara Mandi 
Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Orang Junub 

Jenis-Jenis Mandi yang Disunnahkan 

Mandi Menurut Bahasa Menyiram rata sesuatu dengan air Mandi Menurut Istilah syari Menyiram seluruh anggota badan dengan air dengan tata cara tertentu di sertai niat beribadah kepada Allah SWT.

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi

1. Keluarnya Sperma

Sperma adalah cairan putih pekat yang kelaur karena dorongan syahwat dan diikuti dengan perasaan lemas, baunya seperti telur busuk. Firman Allah SWT:
وإن كنتم جنبًا فَأَلْهَرُوا. . . ) المائدة )
Artinya : "Dan jika kalian junub maka mandilah... (Al- Maaidah: 6)
dan sabda Rasulullah kepada Ali, "jika engkau melihat air yang terpancar di kemaluanmu maka sn mandilah. yang dimaksud dengan air terpancar dari kemaluan adalah sperma.

Beherapa Permasalahan


  1. Jika seseorang bermimpi namun tidak mengeluarkan sperma maka baginya tidak wajib mandi , dan jika spermanya keluar setelanian terbangun maka ia wajib mandi
  2. Jika ia melihat sperma saat terbangun namun la lupa apakah ia mimpi , maka baginya wajib , mandi , berdasarkan sabda Rasulullah saw, "mandi diwajibkan karena keluarnya sperma."
  3. Jika ia merasakan pergerakan sperma di penisnya namun tidak keluar maka baginya tidak Wajib mandi
  4. Jika spermanya keluar disebabkan oleh penyakit , atau sebab lain selain syhawat maka baginya tidak mandi
  5. Jika ia junub dan telah mandi , kemudian keluar | Rainfalah mandi maka tidak diharuskan mandi lagi karena biasanya sperma saat itu kelauyr tanpa dorongan syahwat , namun dianjurkan untuk berwudhu 
  6. Cairan yang ia tidak tahu penyebabnya , maka hal tersebut tidak terlepas dari 3 kemungkinan : 
  • la yakin bahwa cairan itu adalah sperma , maka wajib baginya untuk mandi , apakan karena mimpi atau bukan.
  • la yakin bahwa cairan tersebut bukan sperma , maka ia tidak diwajibkan untuk mandi dan status hukumnya seperti air kencing.
  • la ragu apakah cairan tersebut adah spermaa tau bukan , maka la per u berjaga jaga .Dan jika ia mengingat sesuatu yang membuatnya yakin bahwa cairan itu adalah sperma maka cairan itu adalah air mani , begitupuin kalau air madzy , dan kalau tetap ragu maka dianjurka untuk mandi sebagai bentuk kehati - hatian 
      7. Jika ia melihat sperma namun ia upa kapan ka berrimpi mnaka Wajib badinya untuk                 mandi dan mengulangi semua shalat.

2. Jima' ( Bersengama) Persentuhan antara kelanin laki - laki dan ke a Fal prenplan dengan Cara Wa5krya kepala kenalin pria ke dalam keralan Wanita 5eWali pun tidak mengeluarkan air Imani berdasarkar hadits Rasulullah saw, "jika kedua alat kelarmin telah berseritutian Thaka telah diwajibkan untuk mandi.

3. saat Masul Islam, Karena Rasulullah pernah memerintahkan kepada Qais bin ' Ashim saat ia masuk islam untuk mandi.

4 .Berhentinya Darah Haid atau Darah Nifas 
Berdasarkan hadits ' Aisyah bahwasanya Rasulullah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubais , " jika engkau sedang haid maka tinggalkanlah shalat , dan ketika engkau telah suci maka mandi dan shalatlah" Wanita nifas sama statusnya dengan Wanita haid berdasarkankesepakatan ulama.

5. Meninggal Dunia |Sabda Rasulullah kepada para Wanita yang memandikan mayat putrinya , " mandikanlah ia sebanyak 3 kali , atau lima kali atau lebih jika kalian pandang perlu.

Tata Cara Mandi
   Yang Wajib dilakukan saat mardi adalah menyiram rat seluruh anggota badan dencan air diserial dengan niat mandi wajib, namun dianjurkan untuk mencontoh dan mengiktuitata cara mandi Rasulullah saw sebagaimana yang digambarkan oleh Ummul Mukminin Maimunah,  "Rasulullah saw memulainya dengan berwudhu, kemudian belau mencuci tangan kanannya dengan tangan kirinya sebanyak dua atau 3 kali, lalu beliau mencuci kemaluannya, kemudian beliau meletakkan tangannya dilantai atau di dinding , kemudian ia berkumur - kumur dan memasukkan air ke hidungnya lalu menyemburkannya keluar , kemudian beliau membasuh wajah dan tangannya kemudian menyiram tubuhnya dengan air lalu bilau menggosok gosok badannya , kemudian beliau menunduk untuk mencuci kedua kakinya . Maimunah berkata, "aku membawakan kepadanya sehelai kain namunial menolakaya , dania mengerinakan tubuhnya dengan tangannya." 

   Jadi tata cara mardi adalah sehagai berikut :

  1. Mencucui kedua telapak tangan dua atau 3 kali
  2. Mencuci kemaluan
  3. Meletakkan tangan dilantai atau dinding sebanyak dua atau 3 kali
  4. Berwudhu seperti hendak malakukan shalat tanpa membasuh kepala dan mencuci kedua kaki
  5. Menyiram kepala dengan air
  6. Menyiram seluruh anggota badan
  7. Menunduk untuk mencuci kedua kaki
Beberapa Permasalahan


  • Tidak wajib bagi wanita membasuh seluruh rambutnya, saat mandi wajib karena junub atau selesai haid. la cukup menyiramkan air hingga menyentuh bagian akar rambut.
  • Dianjurkan bagi wanita yang mandi wajib setelah berakkhir masa haid atau nifas, menggunakan kain atau benda lainnya untuk diberi parfum dan kemudian ditempel bagian bekas darah keluar ada.
  • Apabila seorang wanita mandi wajib dengan cara seperti demikian, maka shalatnya sah, baik ia berniat wudhu' atau tidak.
Hal - Hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Junub

1. Mendirikan Shalat.
Firman Allah:
 وَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُرَبُوا الضلؤةً وَآنتر شكري حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إلا عابري سبيلِ حَتَى تَعْتَدُواً ...و النساء Artinya:
" Hai orang - orang yang beriman , janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk , sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan , jangan pula kalian hampiri masjid sedang kamu dalam kendaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi . .. . ( An Nisaa ' : 43 ).

2. 2 . Thawaf Mengelilingi Ka ' bah kabah أو Sabda Rasulullah , thawaf Iriengelilir1 adalah shalat ( 1 ) 3 . Memegang Mushaf Al Qur ' an Firman Allah , قَوْمِ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا آعَدِلوا هو أقرب و الواقعة : 69 Tidaklah menyentuhnya kecuali hamba - lamba yang disueikan . " ( Al Waaqi ' ah : " 79 ) . Dan sabda Rasulullah , tidak dibolehkan menyentuh mushaf kecuali orang yang suci ( 2 ) 4 . Membaca Al Qur ' an Dari Aly radhiyallahu ' Anhu ia berkata , Rasulullah pernah keluar dari kamar kecil lalu ia membacakan al qur ' an kepada kami , ia juga makan bersama kami , dan tidak ada yang menghalanginyadari membaca al quran kecuali janabat . " ( 3 )

Hukum Hukum Mengusap Khuuf, Kaos Kaki, Gips, Perban dan Plester



Hukum Hukum Mengusap Khuuf, Kaos Kaki, Gips, Perban dan Plester

Khuuf adalah; 
Alas kaki yang terbuat dari kulit Kaos kaki maksudnya Kain yang digunakarn untuk menutupi kaki.
 Hukum Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki 
Dibolehkan mengusap khuuf dan kaos kaki sebagaiman disebutkan dalam banyak hadits, diantaranya, diriwayatkan dari Anas bin Malik ketika ia ditanya tentang hukum mengusap khuf ia berkata, "Rasulullah saw pernah mengusap keduanya."

Syarat-Syarat Sahnya Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki

  1. Sebelum memakainya seseorang telah berwudhu Al Mughirah berkata,"saya pernah bersafar bersama Rasulullah, lalu akun menunduk untuk melepaskan khuuf yang dipakainya, lalu beliau bersabda, "biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci, dan beliaupun mengusap khuufnya,"
  2. Khuuf dan kaos kaki tersebut hendaknya menutupi saja kaki sampai mata kaki.
  3. Keduanya hendaknya terbuat dari barang yang suci.
  4. Keduanya terbuat dari benda yang halal dan bukan sesuatu yang diharamkan seperti kain sutra bagi kaum pria.
  5. Hendaknya mengusap khuuf dan kaos kaki hendaknya dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Rasulullah , yaitu bagi Mugiim (orang yang tidak musafir) selamaM sehari semala, dan bagi musafir selama 3 hari 3 malam.
  6. Kebolehan mengusap hanya ditujukan bagi hadats kecil dan bukan hadats besar. Dari Shafwaan bin 'Assal ia berkata, "Rasulullah pernah memerintahkan kepada kami saat kami bersafar untuk mengusap khuuf selama 3 hari 3 malam baik bolel setelah berak, kencing atau setelah bangun tidur, mala kecuali jenabah."
Jadi, bagi orang yang junub,diharuskan melepaskan khuuf dan kaos kakinya saat ia mandi setelah itu barulah ia boleh mengusapnya kembali 


Cara Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki
  la cukup membasahi kedua tangannya lalu mengusap di bagian atas khuf atau kaos kakinya, mulai dar ujung jari kaki sampar Cara dimula kali ja atau k ia men waktu usapan Set kakiny ia terke ke betis sebanyak satu kali. Kaki kanan diusap dengan tangan kanan demikian pula kaki kiri diusap dengansebela tangan kiri Khuuf dan kaos kaki bagian bawah dan bagian tumit tidak diusap. Ali berkata, jika seandainya agama ini hanya berlandaskan logika semata, maka seharusnya bagian bawah khuf lebih pantas diusap daripada bagian atasnya, akan tetapi aku permah melihat Rasulullah mengusap bagian atas khufnya saja,"

Masa Bolehnya Mengusap Khuuf dan Kaos 
Kaki Sehan'semalam bagi muqiim (bukan musairi) dan 3 hari 3 malam bagi mushafir. 
Ali berkata: Rasulullah saw telah menetapkan bolehnya mengusap khuf bagi musafir selama 3 han 3 idur malam, sedang bagi muqim selama sehari semalam."

Cara Menghitung Waktu 
  Waktu bolehnya mengusap khuuf atau kaos kaki dimulai sejak seseorang mengusap keduanya pertama sampai kali . jadi jika seseorang berwudhu' lalu memakai khuuf atau kaos kaki kemudian ia terkena hadats kecil darn ia mengusap khuuf atau kaos kakinya saat itu maka waktu mengusap khuuf atau kaos kaki dimulai setelah usapan pertama kali.
  Sebagai contoh. Ali berwudhu lalu memakai kaos kakinya kemudian shalat subuh. Jam sepuluh pagi kanan an ki kiri ia terkena hadats kecil (kencing misalnya), pada jam dengan sebelas siang ia hendak melaksanakan shalat dhuha, lalu ia berwudhu, namun ia tidak mencucui kedua kakinya, ia hanya mengusap kaos kakinya, makan ia boleh hanya mengusap kaos kakinya setiap kali berwudhu sejak jam sebelas siang sampai jam sebelas siang di hari esok, kalau ia muqim. Dan kalau ia musafir maka boleh selama 3 hari 3 malam. 

Hal-Hal yang Membatalkan bolehnya Mengusap Khuuf dan Kaos Kaki

  1. Berakhirnya waktu mengusap Khuf dan kaos kaki
  2. Melepaskan kedua kaos atau salah satu kaos kaki Dalil yang dikenakan
  3. Ketika seseorang dalam hadats besar Dari Shafwaan bin Assal berkata: kami diperintahkan oleh Rasulullah saw  ketika kami bersafar untuk mengusap khuf kami dan tidak melepaskannya selama 3 hari 3 malam baik karena kencing, berak terkena atau kentut, kecuali jenabah (junub) 
Hukum Mengusap Gips, Perban Dan Plaster

  Gips adalah Sesuatu yang dipasang untuk melindungi anggota tubuh yang patah, sedangkan Perban adalah Kain atau sejenisnya yang di pasang melingkar membalut luka untuk tujuan pengobatan.
Plaster adalah Sesuatu yang dilengketkan pada luka untuk tujuan pengobatan

Dalil bolehnya Mengusap Gips dan Sejenisnya
   Dari Jabir ia berkata, "kami pernah bersafar dan dalam perjalanan salah seorang diantara kami ak terkena batu dan melukai kepalanya dan pada malam harinya la mimpi basah, ia pun bertanya kepada para sahabat seraya berkata, "menurut kalian, adakah keringan bagiku untuk bertayammum saja? para sahabat menjawab, "kami tidak melihat ada keringanan bagimu jika engkau masih mampu menggunakan air. Lalu ia mandi dan meninggal dunia. Ketika kami bertemu Rasulullah saw , kami menceritakan kejadian itu kepadanya, dan beliau berkata, "mereka telah membunuhnya, mengapa kalian tidak bertanya jika kalian tidak tahu, karena obat kebodohan adalah bertanya, bagi orang tersebut cukup ia bertayammum kemudian ia menutupi lukanya dengan sehel lalu ia mengusapnya dan menyiram bagian tu yang lain,"

Syarat-Syarat bolehnya engusap Gips, Perban, dan Plaster 

  1. Hendaknya pasangan gips dan perban tidak melewati batas luka yang akan diobati atau batas yang semestinya.
  2. Memasang gips atau perban dalam keadaan suci bukan sebuah keharusan sebagaimana ia juga tidak memiliki batasan waktu. Selama orang tersebut masih memerlukan gips atau perban untuk mengobati lukanya maka selama itu pula ia boleh mengusap keduanya baik karena hadats kecil maupun hadats besar.
  3. Khusus untuk perban dan plester yang mudah dilepaskan maka perlu diperhatikan hal-hal berikut: 
            a.  Jika ia mudah dilepas untuk mencuci bagian sekitar luka dan tidak menimbulkan                                      efek negatif atau terlambatnya prosese penyembuhan maka ia harus                                                            melepaskannya dan mencuci bagian tubuh sekitar luka.

            b.  Jika perban atau plaster tersebut sulit dilepaskan untuk mencuci bagian tubuh                                          sekitar luka walaupun tanpa menimbulkan efek negatif maka ia cukup                                                          mengusapnya. 

Tata Cara Mengusap Gips dan Perban 
    Jika seorang yang berwudhu hendak mencuci anggota wudhu yang terbalut oleh gips atau perban maka ia cukup mengusap gips dan perban tersebut dan mambasuh anggota wudhu yang tidak terbalut. Namun jika bagian tubuh yang terbalut buka anggota wudhu maka tidak perlu di usap. Contohnya: kaki ali diperban mulai dari mata kaki sampai ke betis, maka ali cukup mengusap perban yang membalut bagian mata kaki dan tidak perlu mengusap perban bagian betisnya.

Syarat Syarat Sahnya Wudhu Menurut Rasulullah SAW


Sejarah tentang Isra' Mi'raj Menurut Hadist Dan Al qur'an


Sejarah tentang Isra' Mi'raj Menurut Hadist Dan Al qur'an

Isra’ Mi’raj adalah peristiwa luar biasa yang dialami oleh Nabi Muhammad saw. sebelum hijrah ke Madinah. Kaum Quraisy saat itu menjadikan pengalaman Nabi ini sebagai bahan olok-olok sambil mengatakan tidak mungkin perjalanan sejauh itu ditempuh dalam semalam. Namun, bagi orang mukmin, kabar dan pengalaman Nabi Muhammad ini adalah sesuatu yang harus dipercaya dan dilihat sebagai mukjizat yang diberikan Allah kepada hamba pilihan-Nya.

Berikut ini adalah beberapa ayat Al Qur’an dan hadits yang terkait dengan Isra’ Mi’raj ini yang seharusnya meneguhkan keimanan kita akan kebenaran peristiwa ini.

Ayat-ayat Al Qur’an terkait Isra’ Mi’raj

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Al Isra’ [17]:1

أَفَتُمَارُونَهُ عَلَى مَا يَرَى. وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى. عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى. عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى. إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى. مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى. لَقَدْ رَأَى مِنْ ءَايَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى

Maka apakah kamu (musyrikin Mekah) hendak membantahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar.

An Najm [53]: 12-18

Hadits-hadits Peristiwa Isra’ Mi’raj
Hadits-hadits yang menerangkan peristiwa Isra’ Mi’raj adalah hadits-hadits yang mutawatir. Asy-Syaikh Al-Albaaniy didalam kitabnya, Al-Isra’ wal Mi’raj menyebutkan bahwa ada 16 sahabat yang meriwayatkan peristiwa ini, diantaranya adalah Anas bin Maalik, Abu Dzar Al-Ghifaariy, Maalik bin Sha’sha’ah, Ibnu ‘Abbaas, Jaabir bin ‘Abdillaah, Abu Hurairah, Ubay bin Ka’b, Buraidah Al-Aslamiy, Hudzaifah bin Al-Yamaan, Syaddaad bin ‘Aus, Shuhaib, Abdurrahman bin Qurath, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’uud, ‘Aliy bin Abi Thaalib, ‘Umar bin Al-Khaththaab -radhiyallahu ‘anhum-.

Telah menceritakan kepada kami Anas bin Maalik, dari Malik bin Sha’sha’ah -radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku berada di sisi Baitullah antara tidur dan sadar”. Lalu Beliau menyebutkan, yaitu: “Ada seorang laki-laki diantara dua laki-laki yang datang kepadaku membawa baskom terbuat dari emas yang dipenuhi dengan hikmah dan iman, lalu orang itu membelah badanku dari atas dada hingga bawah perut, lalu dia mencuci perutku dengan air zamzam kemudian mengisinya dengan hikmah dan iman.

Kemudian aku diberi seekor hewan tunggangan putih yang lebih kecil dari pada bighal namun lebih besar dibanding keledai bernama Al-Buraq. Maka aku berangkat bersama Jibril Alaihissalam, hingga sampai di langit dunia. Lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang, sebaik-baik orang yang datang telah tiba”. Kemudian aku menemui Adam Alaihissalam dan memberi salam kepadanya lalu dia berkata; “Selamat datang bagimu dari anak keturunan dan Nabi”.

Kemudian kami naik ke langit kedua lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang baginya dan ini sebaik-baiknya kedatangan orang yang datang”. Lalu aku menemui ‘Iisaa dan Yahyaa Alaihimassalam lalu keduanya berkata; “Selamat datang bagimu dari saudara dan Nabi”.

Kemudian kami naik ke langit ketiga lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang baginya dan ini sebaik-baiknya kedatangan orang yang datang”. Lalu aku menemui Yuusuf Alaihissalam dan memberi salam kepadanya lalu dia berkata; “Selamat datang bagimu dari saudara dan Nabi”.

Kemudian kami naik ke langit keempat lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang baginya dan ini sebaik-baik kedatangan orang yang datang”. Lalu aku menemui Idriis Alaihissalam dan memberi salam kepadanya lalu dia berkata; “Selamat datang bagimu dari saudara dan Nabi”.


Kemudian kami naik ke langit kelima lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang baginya dan ini sebaik-baiknya kedatangan orang yang datang”. Lalu aku menemui Haaruun Alaihissalam dan memberi salam kepadanya lalu dia berkata; “Selamat datang bagimu dari saudara dan Nabi”.

Kemudian kami naik ke langit keenam lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang baginya dan ini sebaik-baiknya kedatangan orang yang datang”. Kemudian aku menemui Muusaa ‘Alaihissalam dan memberi salam kepadanya lalu dia berkata; “Selamat datang bagimu dari saudara dan Nabi”. Ketika aku sudah selesai menemuinya, tiba-tiba dia menangis. Lalu ditanyakan; “Mengapa kamu menangis?”. Muusaa menjawab; “Ya Rabb, anak ini yang diutus setelah aku, ummatnya akan masuk surga dengan kedudukan lebih utama dibanding siapa yang masuk surga dari ummatku”.

Kemudian kami naik ke langit ketujuh lalu ditanyakan; “Siapakah ini?”. Jibril menjawab; “Jibril”. Ditanyakan lagi; “Siapa orang yang bersamamu?”. Jibril menjawab; “Muhammad”. Ditanyakan lagi; “Apakah dia telah diutus?”. Jibril menjawab; “Ya”. Maka dikatakan; “Selamat datang baginya dan ini sebaik-baiknya kedatangan orang yang datang”. Kemudian aku menemui Ibraahiim ‘Alaihissalam dan memberi salam kepadanya lalu dia berkata; “Selamat datang bagimu dari saudara dan Nabi”.

Kemudian aku ditampakkan Al-Baitul Ma’mur. Aku bertanya kepada Jibril, lalu dia menjawab; “Ini adalah Al-Baitul Ma’mur, setiap hari ada tujuh puluh ribu malaikat mendirikan sholat disana. Jika mereka keluar (untuk pergi shalat) tidak ada satupun dari mereka yang kembali”. Kemudian diperlihatkan kepadaku Sidratul Muntaha yang ternyata bentuknya seperti kubah dengan daun jendelanya laksana telinga-telinga gajah. Di dasarnya ada empat sungai yang berada di dalam (disebut Bathinan) dan di luar (Zhahiran) “. Aku bertanya kepada Jibril, maka dia menjawab; “Adapun Bathinan berada di surga sedangkan Zhahiran adalah An-Nail dan Al-Furat (dua nama sungai di dunia)”.

Kemudian diwajibkan atasku shalat lima puluh kali (dalam sehari). Aku menerimanya hingga aku datang pada Muusaa ‘Alaihissalam dan bertanya; “Apa yang telah diwajibkan?”. Aku jawab: “Aku diwajibkan shalat lima puluh kali”. Muusaa berkata; “Akulah orang yang lebih tahu tentang manusia daripada engkau. Aku sudah berusaha menangani Bani Isra’il dengan sungguh-sungguh. Dan ummatmu tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban shalat itu. Maka itu kembalilah kau kepada Rabbmu dan mintalah (keringanan) “. Maka aku meminta keringanan lalu Allah memberiku empat puluh kali shalat lalu aku menerimanya dan Muusaa kembali menasehati aku agar meminta keringanan lagi, kemudian kejadian berulang seperti itu (nasehat Muusaa) hingga dijadikan tiga puluh kali lalu kejadian berulang seperti itu lagi hingga dijadikan dua puluh kali kemudian kejadian berulang lagi hingga menjadi sepuluh lalu aku menemui Muusaa dan dia kembali berkata seperti tadi hingga dijadikan lima waktu lalu kembali aku menemui Muusaa dan dia bertanya; “Apa yang kamu dapatkan?”. Aku jawab; “Telah ditetapkan lima waktu”. Dia berkata seperti tadi lagi. Aku katakan; “Aku telah menerimanya dengan baik”. Tiba-tiba ada suara yang berseru: “Sungguh Aku telah putuskan kewajiban dariku ini dan Aku telah ringankan untuk hamba-hambaKu dan aku akan balas setiap satu kebaikan (shalat) dengan sepuluh balasan (pahala) “. [HR Al-Bukhaariy no. 2968, dan ini adalah lafazh Al-Bukhaariy].

Didalam lafazh Muslim no. 234,

Dari Anas bin Maalik bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: (tanpa menyebutkan peristiwa pembelahan dada)… “Aku telah didatangi Buraq. Yaitu seekor binatang yang berwarna putih, lebih besar dari keledai tetapi lebih kecil dari bighal. Ia merendahkan tubuhnya sehingga perut buraq tersebut mencapai ujungnya.” Beliau bersabda lagi: “Maka aku segera menungganginya sehingga sampai ke Baitul Maqdis.” Beliau bersabda lagi: “Kemudian aku mengikatnya pada tiang masjid sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para Nabi. Sejurus kemudian aku masuk ke dalam masjid dan mendirikan shalat sebanyak dua rakaat. Setelah selesai aku terus keluar, tiba-tiba aku didatangi oleh Jibril dengan membawa semangkuk arak dan semangkuk susu. Dan aku pun memilih susu. Lalu Jibril berkata, ‘Kamu telah memilih fitrah’. Lalu Jibril membawaku naik ke langit.…(matan hadits selanjutnya sama dengan lafazh Al-Bukhari hingga…)… Beliau bersabda: “Aku masih saja bolak-balik antara Rabbku dan Nabi Muusaa, sehingga Allah berfirman: “Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku fardhukan lima waktu sehari semalam. Setiap shalat fardhu dilipatgandakan dengan pahala sepuluh kali lipat. Maka itulah lima puluh shalat fardhu. Begitu juga barangsiapa yang berniat untuk melakukan kebaikan tetapi tidak melakukanya, niscaya akan dicatat baginya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya barangsiapa yang berniat ingin melakukan kejahatan, tetapi tidak melakukannya, niscaya tidak dicatat baginya sesuatu pun. Lalu jika dia mengerjakannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan baginya”. Aku turun hingga sampai kepada Nabi Muusaa, lalu aku memberitahu kepadanya. Dia masih saja berkata, “Kembalilah kepada Rabbmu, mintalah keringanan”. Aku menjawab, “Aku terlalu banyak berulang-ulang kembali kepada Rabbku, sehingga menyebabkanku malu kepada-Nya’.”

Imam At-Tirmidziy meriwayatkan dari jalan Qataadah dari Anas bin Maalik, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika di Isra`kan, beliau diberi Buraq yang lengkap dengan tali (kendali) dan pelana, tetapi ia mempersulit beliau (tidak mau ditunggangi) lalu Jibril berkata padanya: “Patutkah kamu lakukan ini pada Muhammad? padahal belum ada yang menunggangimu yang paling mulia disisi Allah selain Muhammad?” Beliau bersabda: “Lantas mengalirlah keringatnya (karena takut).” [HR Tirmidziy no. 3056, beliau berkata hasan gharib. Diriwayatkan pula oleh Ahmad no. 12211].

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu An-Nadhr, telah menceritakan kepada kami Syaibaan, dari ‘Aashim, dari Zirr bin Hubaisy, ia berkata; “Aku mendatangi Hudzaifah bin Al-Yamaan saat ia bercerita tentang malam isra` Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda: “Kami pergi hingga sampai Baitul Maqdis.” Hudzaifah berkata : “Tapi keduanya tidak masuk”. Aku (Zirr) berkata; “Tapi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa salam memasukinya di malam itu dan shalat di dalamnya”. Hudzaifah bin Al-Yamaan bertanya; “Siapa namamu wahai orang yang botak? Aku mengenali wajahmu tapi aku tidak kenal namamu”. Aku menjawab: “Aku Zirr bin Hubaisy”. Berkata Hudzaifah bin Al Yamaan: “Apa dalilmu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa salam shalat di masjid itu dimalam itu?”. Aku menjawab: “Al Quran memberitahukan hal itu padaku”. Berkata Hudzaifah bin Al-Yamaan: “Barangsiapa berbicara dengan Al Quran maka ia beruntung, bacalah!” Lalu aku membaca: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram.” (QS Al-Israa` : 1). Berkata Hudzaifah bin Al-Yaman: “Wahai orang yang botak! Apa kau menemukan (dalam dalil itu) bahwa beliau shalat di dalamnya?” Aku menjawab: “Tidak.” Ia berkata; “Demi Allah beliau tidak shalat di dalamnya pada malam itu, andai beliau shalat di dalamnya pastilah diwajibkan atas kalian untuk shalat ditempat itu seperti halnya diwajibkan untuk shalat di Baitul ‘Atiiq (masjidil haram), demi Allah keduanya tetap bersama Buraq hingga dibukakan baginya pintu-pintu langit, keduanya melihat surga dan neraka serta janji akhirat seluruhnya, kemudian keduanya kembali ditempat semula,” lalu Hudzaifah tertawa hingga aku melihat gigi gerahamnya, ia mengatakan: “Mereka bercerita bahwa Jibril mengikatnya (Buraq) agar tidak lari tapi Allah yang mengetahui alam gaib dan nyata menundukkannya untuk beliau (Rasulullah).” Aku bertanya: “Hai Abu ‘Abdillah! Hewan apakah Buraq itu?” Hudzaifah menjawab: “Hewan putih dan panjang seperti ini, langkahnya sejauh mata memandang.” [HR Ahmad no. 22197].

Tentang hadits Imam Ahmad ini, Al-Haafizh Ibnu Katsiir berkata, pendapat yang dikemukakan oleh Hudzaifah ini bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh sahabat lainnya dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam yang mengatakan bahwa Buraq ditambatkan di halqah (tempat berbentuk lingkaran) dan bahwa Rasulullah melakukan shalat di Baitul Maqdis seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, keterangan sebelumnya lebih didahulukan daripada pendapat Hudzaifah ini. Wallahu a’lam.

Imam Al-Bukhaariy meriwayatkan, Ibnu Syihaab Az-Zuhriy berkata, Ibnu Hazm mengkhabarkan kepadaku bahwa Ibnu ‘Abbaas dan Abu Habbaah Al-Anshaariy (‘Amiir bin ‘Amr) keduanya berkata, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kemudian aku dimi’rajkan hingga sampai ke suatu tempat yang disitu aku dapat mendengar suara pena (qalam) yang menulis”. Berkata Ibnu Hazm dan Anas bin Maalik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla memfardhukan kepadaku lima puluh kali shalat (matan selanjutnya sama seperti hadits Malik bin Sha’sha’ah). Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, terlihat kubahnya terbuat dari mutiara dan tanahnya dari misik”. [HR Al-Bukhaariy no. 3094].

Imam Abu Daawud meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mushaffaa, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah dan Abul Mughiirah, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Shafwaan, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Raasyid bin Sa’d dan ‘Abdurrahman bin Jubair, dari Anas bin Maalik, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku dinaikkan ke langit (dimi’rajkan), aku melewati suatu kaum yang kuku mereka terbuat dari tembaga, kuku itu mereka gunakan untuk mencakar muka dan dada mereka. Aku lalu bertanya, “Wahai Jibril, siapa mereka itu?” Jibril menjawab, “Mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan merusak kehormatan mereka.” [HR Abu Daawud no. 4235. Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad no. 12861].

Imam Ibnu Maajah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Muusaa, dari Hammaad bin Salamah, dari ‘Aliy bin Zaid, dari Abu Ash-Shalt, dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Pada malam Isra mi’raj aku mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah-rumah yang dihuni oleh ular dan dapat dilihat dari luar perut-perut mereka. Aku pun bertanya: “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?” ia menjawab, “Mereka adalah pemakan riba.” [HR Ibnu Maajah no. 2264].

Imam An-Nasaa’iy meriwayatkan, telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Aliy bin Harb, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Mu’aadz bin Khaalid, dia berkata, telah memberitakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari Sulaimaan At Taimiy, dari Tsaabit, dari Anas bin Maalik, Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Pada malam Isra Mi’raj aku datang kepada Muusaa ‘Alaihissalam di bukit pasir merah, dan dia sedang shalat di atas kuburannya.” [HR An-Nasaa’iy no. 1613 dan ini lafazhnya, diriwayatkan pula oleh Muslim no. 4379 & Ahmad no. 12046].

Imam Ahmad mengetengahkan sebuah riwayat, telah menceritakan kepada kami Abu An-Nadhr, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Thalhah, dari Al-Waliid bin Qais, dari Ishaaq bin Abu Al-Kahtalah, Muhammad berkata, aku kira dari Ibnu Mas’uud bahwa ia berkata; “Sesungguhnya Muhammad tidak melihat Jibril dalam wujud aslinya kecuali dua kali, pertama karena beliau meminta untuk memperlihatkan dirinya dalam wujud asli, ia pun menampakkan wujud aslinya yang menutup seluruh ufuk, sedang kesempatan lain beliau naik bersamanya ketika beliau mi’raj.”
FirmanNya : “Sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan.” [QS An-Najm : 7-10]. Ibnu Mas’uud berkata : “Tatkala Jibril mengetahui Rabbnya, ia kembali kepada wujud aslinya dan bersujud.”


Habib Bin Bilal

Pengertian Wudhu Dan Tata Cara Pelaksanaannya



Pengertian Wudhu Dan Tata Cara Pelaksanaannya


Wudhu menurut bahasa adalah tampil indah dan bersih sedangkan wudhu menurut istilah syar'i adalah menggunakan air untuk mencuci bagian tubuh tertentu dengan niat bersuci.

Hukum Wudhu
Hukum wudhu ada 2 yaitu wajib dan sunnah:
1. Wudhu akan menjadi wajib ketika akan melaksanakan 3 hal yaitu:

Menerjakan Shalat                                                                                                           
Firman Allah SWT:                                                                                                                     
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ     يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ                                                                                 
 Artinya:                                                                                                                               
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." ( Al Maaidah: 6).
Melaksanakan Thawaf Di Ka'bah.                                                                                                    
Sabda Rasulullah saw kepada wanita haid, "janganlah engkau melaksanakan thawaf kecuali dalam keadaan suci.
Hendak menyentuh Mushaf (Al Qur'an )                                                                                            
Firman Allah SWT:                                                                                                                               
 لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَl
Artinya: 
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan ( Al waaqi'ah: 79 ).

2. Disunahkan Berwudhu Ketika Akan Melaksanakan Amalan Ibadah Selain 3 hal yang di Sebutkan Di Atas.

Sabda Rasulullah saw, "Hanya orang oràng mukmin yang senantiasa menjaga wudhu." Lebih di anjurkan lagi tatkala memperbaharui wudhu di seyiap waktu shalat, atau saat akan berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT, saat akan membaca Al qur'an.

Keutamaan Keutamaan Wudhu. 
Wudhu akan mendatangkan kecintaan Allah SWT.                                                               
Allah SWT:                                                                                                                                   
 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ.
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri ( Al Baqarah: 222 ).
  1. Wudhu merupakan ciri umat Muhammad SAW.                                                                    Kelak di Hari Kiamat saat mereka dibangkitkan dalam keadaan bersinar dan indah.        Sabda Rasulullah SAW, "Umatku akan dibangkitkan di hari kiamat kelak dalam keadaan bersih berseri-seri bekas air wudhu maka barangsiapa yang mampu memperpanjang gurrahnya maka hendaklah ia lakukan."
  2. Wudhu sebagai penghapus dosa dan kesalahan.                                                              Rasulullah SAW bersabda barangsiapa berwudhu dengan sempurna maka kesalahan-kesalahannya akan berguguran sampai yang ada di balik kukunya.
  3. Wudhu akan meninggikan derajat manusia.                                                                    Rasulullah SAW bersabda, "Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menggugurkan kesalahan kalian dan mengangkat derajat kalian," mereka menjawab, "tentu wahai Rasulullah SAW" Beliau lalu bersabda, "Menyempurnakan wudhu di saat kondisi sulit dan memperbanyak langkah ke masjid masjid. Allah SWT senantiasa menunggu waktu sholat di masjid dan itu sebenar-benarnya ribath atau menjaga perbatasan dalam jihad.
Tata cara  Berwudhu
  1. Berniat dalam hati
  2. Tasmiyah (membaca bismillah)
  3. mencuci dua telapak tangan tiga kali 
  4. Bersiwak ketika berkumur kumur 
  5. Berkumur-kumur istinsyaq dan istinsar 3 kali 
  6. Membasuh wajah 3 kali Sambil menyela nyela jenggot.                                                    Batasan muka dalam wudhu adalah dari atas dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai dari ujung bawah, dan dari samping dimulai dari telinga. 
  7. Sampai ke telinga mencuci tangan kanan dari ujung jari sampai siku sebanyak 3 kali, setelah itu tangan kiri dengan cara yang sama. 
  8. Mengusap kepala dengan cara membasahi tangan dengan air, lalu mengusap kepala dari permulaan tumbuhnya rambut sampai ke ketungkak belakang kemudian kembali ke arah semula atau cukup satu kali. 
  9. Mengusap bagian tengah telinga menggunakan jari telunjuk dan bagian luar telinga menggunakan ibu jari atau cukup satu kali. 
  10. Mencuci kaki kanan sampai mata kaki sebanyak 3 kali kemudian kaki kiri dengan jumlah yang sama.
  11. Berdoa selepas wudhu dengan mengucapkan:                                                                         اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَنَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ                                                                                                Artinya: Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh).


          Sumber: BUKU FUQIH Dr. ABDULLAH BAHAMMAM


          

Hukum Hukum Buang Hajat, Beristinja' Dan Beristijmar







HUKUM HUKUM BUANG HAJAT, BER ISTINJA' DAN BER ISTIJMAR


Hal Hal Yang Diwajibkan Buang Hajat

  1. Menutup aurat agar tidak terlihat oleh orang lain. Rasulullah saw bersabda, "menutupi aurat dari pandangan jin dan manusia saat buang hajat dapat dilakukan dengan mengucapkan "Bismillah" ketika akan masuk kamar kecil.
  2. Berupaya agar tidak kena najis dan kotoran, dan jika terkena kotoran segera mencucinya. Rasulullah saw pernah berjalan melewati dua kuburan lalu beliau berkata, "kedua penghuni kubur ini sedang disiksa namun bukan karena keduanya melakukan dosa besar, salah satunya disiksa sebab ia tidak membersihkan dirinya dari najis setelah ia kencing." Berintinja atau beristijmar. Anas bin malik berkata, "Rasulullah saw pernah buang air besardikamar kecil lalu aku membawakan seember air, dan beliaupun beristinja' dengan air tersebut."
Hal Hal Yang Di Larang Saat Buang Hajat.

  1. Menghadap atau membelakangi kiblat, terutama ketika sedang buang hajat di alam terbuka. Sabda Rasulullah saw, "Jika seorang Diantara kalian sedang buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke utara dan selatan."
  2. Buang hajat dijalan, temoat berteduh atau tempat perkumpulanmereka. Rasulullah saw bersabda, "hindarilah dua penyebab laknat manusia, para sahabat bertanya, "apa maksud kedua penyebab laknat wahai Rasulullah saw? Beliau menjawab, "Salah satunya adalah buang hajat dijalanan atau temoat berteduj manusia."
  3. Buang hajat di air yang tenang, tidak mengalir, seoerti temoat air yang digunakan untu mandi, berdasarkan sabda Rasulullah saw, " Janganlah salah satu diantara kalian buang hajat di air yang tergenang, kemudian mandi ditempat itu."
  4. Masuk toilet sambil membawa mushaf, karena menhandung insur penghinaan kepada Ayat ayat Alloh SWT.
Hal Hal Yanh Di Sunahkan Saat Buang Hajat.
  1. Menjauh dari pandangan manusia, terutama di ruang terbuka.
  2. Disunahkan membaca doa yaitu, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِاللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث  "Dengan nama Allah SWT, Ya Allah lindungilah diriku dari pandangan jin laki laki dan perempuan,"
  3. Mendahulukan kaki saat masuk toilet dan mendahulukan kaki kanan saatkeluar.
  4. Ketika keluar di sunnahkan mengucapkan غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ : "Ghufranaka" Aku memohon ampunan Mu ya Allah.
Hal Hal Yang Di Makruhkan Saat Buang Hajat.
  1. Berbicara saat buang hajat atau memanggil orang lain, Hadist Ibnu 'Umar menyebutkan, seseorang pernah beroapasan dengan Rasulullah saw dia mengucapkan sallamkepada Rasulullah saw, namu Belia tidak menjawabnya."
  2. Membawa tulisan tulisan mengandung dzikir ke dalam toilet, kecuali di khawatirkan seseorang akan mencurinya karena Rasulullah saw setiap masuk ketoilet, senantiasa melepas cincinya.
  3. Memeganh alat kelamin dengan tangan kanan, atau beristinja' dan beristijmar dengan tangan kanan. Rasulullah saw bersabda, "Janganlah enhkau menyentuh kemaluanmu dengan tangan kanansaat engkau kencingdah jangan oulaengkau mencucinya dengan tangan kanan."
  4. Buang hajat ditempat tempat tertutup.
Hukum Kencing Berdiri

Rasulullah saw melarang seseorang kenving demgan berdiri, namun jika ia merasa aman dari percikan air kencingnya maka di bolehkan, Huzaifah mengatakan "Rasulullah saw pernah mendatangi subaathah lalu beliau kencing berdiri." Ibnu Munzir berkata: saya lebih menyukai kencing duduk, dan kencing berdiri hukumya mubah.
Sedangkan kencing di air yang tenang mengakibatkan serangan penyakit Schistosoma yang di picu oleh virus yang berasal dari sejeniscacing yang disebut sebagai "pemecah berdarah bagi fisik"

Al istinja' dan Al istijmar

Al istinja' adalah membersihkan najis di bagian qubul atau dubur menggunakan air sedangkan Al Istijmar adalah membersihkan najis di bagian qubul atau dubur dengan batu atau sejenisnya.
Hukum Al Istinja' dan Al Istijmar, Istinja' merupakam salah satu oerintah Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah saw pernah masuk ke kamar kecil untuk buang air besar, lalu aku membawakan kepadanya seember air dan beliaupun ber istinja' dengan air tersebut."

Dibolehkan juga ber istijmar degan dua syarat:
  1. Najis yang keluar tidaj melebihi batas kebiasaan atau tidak menyebar.
  2. Hendaknya ber istijmar di lakukan sebanyak tiga kaliusapan atau lebih agar najis yang keluar benar benar telah suci.
Syarat-syarat benda yang digunakan beristijmar. 
  1. benda tersebut harus bersih dan tidak tercampur dengan najis
  2. benda tersebut dihalalkan untuk digunakan beristinjmar
  3. benda tersebut dapat membersihkan tempat yang terkena najis
  4. benda tersebut bukan tulang dan bukan pula kotoran binatang yang telah kering Salman Al Farisy berkata, "Rasulullah SAW melarang kami menghadap kiblat saat kencing maupun saat berak, tidak pula beristinja dengan tangan kanan tidak juga beristinja kurang dari 3 batu dan tidak pula menggunakan tulang atau kotoran binatang yang telah kering
  5. benda tersebut bukan sesuatu yang berharga seperti makanan atau kertas yang terdapat tulisan didalamnya 
Di antara benda yang boleh digunakan beristijmar adalah batu, tisu, daun, kayu atau kain.
Demikianlah penjelasan sekelumit tentang Hukum Hukum Buang Hajat menurut hadist, semoga bermanfaat bagi kita semua mudah mudahan Alloh SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah Nya kepada kita sekalian, Aamiin Ya Rabbal Alamin..

Sumber: BUKU FIQIH Dr. Abdullah Bahammam